Pencemaran Udara, Dampak, dan Solusinya.
Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Klasifikasi Pencemar Udara :
Pencemaran primer adalah subtansi pencemaran yang disebabkan langsung dari sumber pencemaran udara. Contohnya karbon monoksida hari dari pembakaran.
• Pencemaran sekunder adalah subtansi pencemaran yang terbentuk dari reaksi pencemaran-pencemaran primer di atmosfer, contohnya pembentukan ozon dalam smog fotokimia.
Jenis-jenis Bahan Pencemar:
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)
Penyebab Utama Pencemaran Udara :
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
- Sepeda motor 207 %
- Mobil penumpang 177 %
- Mobil barang 176 %
- Bus 138 %
Dampak Pencemaran Udara :
- Penipisan Ozon
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.
Solusi :
+ Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
+ Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
+ Menghemat Energi yang digunakan.
+ Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Posted by Endriawan
Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Klasifikasi Pencemar Udara :
Pencemaran primer adalah subtansi pencemaran yang disebabkan langsung dari sumber pencemaran udara. Contohnya karbon monoksida hari dari pembakaran.
• Pencemaran sekunder adalah subtansi pencemaran yang terbentuk dari reaksi pencemaran-pencemaran primer di atmosfer, contohnya pembentukan ozon dalam smog fotokimia.
Sumber Polusi Udara
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini tumbuh keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global (global warming) yg memengaruhi;
Kegiatan manusia
Transportasi
Industri
Pembangkit listrik
Pembakaran (perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
Gunung berapi
Rawa-rawa
Kebakaran hutan
Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Sumber-sumber lain
· Transportasi amonia = Amonia adalah senyawa kimia dengan rumus NH3. Biasanya senyawa ini didapati berupa gas dengan bau tajam yang khas (disebut bau amonia). Walaupun amonia memiliki sumbangan penting bagi keberadaan nutrisi di bumi, amonia sendiri adalah senyawa kaustik dan dapat merusak kesehatan.Kontak dengan gas amonia berkonsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan bahkan kematian
Kebocoran tangki klor
Timbulan gas metana dari lahan uruk /tempat pembuangan akhir sampah
Uap pelarut organik
Dampak
Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISNA (infeksi saluran napas atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISNA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Hujan asam
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaan
Merusak tanaman
Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
Peningkatan suhu rata-rata bumi
Pencairan es di kutub
Perubahan iklim regional dan global
Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
M a c a m G a s V o l u m e, %
Nitrogen, N2 78
Oksigen, O2 21
Argon, Ar 0,94
Karbondioksida, CO2 0,03
Helium, He 0,01
Neon, Ne 0,01
Xenon, Xe 0,01
Kripton, Kr 0,01
Metana, Ch4. Karbon monoksida, CO sedikit sekali
Amoniak, NH3. Nitrat Oksida ,N2O sedikit sekali
Hidrogen Sulfida, H2S sedikit sekali
Di antara gas-gas yang membentuk udara adalah seperti berikut :
· -Helium
· -Nitrigen
· -Oksigen
· -Karbon dioksida
Sekian Artikel Pengertian Pencemaran Udara Beserta Dampak dan Solusinya, semoga bermanfaat.
Bila membutuhkan video tentang Pencemaran Udara, Download aja DISINI
Terimakasih
Selasa, 04 November 2014
Hiasan Unik dan Menarik Untuk Menghias dan Mempercantik Kamar
Hai sobat Blog semuanya dimanapun anda berada :)
Apa kabar?
pasti semuanya baik kan?
soalnya kalo sakit pasti di rumah sakit haha :D
Yaudah cukup basa-basinya kita langsung aja.
Kalian pasti menginginkan kamar yang cantik dan menarik kan?
Udah cari hiasan-hiasan kemana-mana tapi semuanya mahal,malah pusing nyarinya.Tapi sekarang ga usah bingung, karena saya punya solusi buat kalian yang ingin kamarnya cantik, indah dan menarik.
Coba saja ini, barang yang simple, murah tapi unik dan menarik. Satu barang tapi memiliki 2 fungsi sebagai penerangan sekaligus penghias ruangan.
Coba lihat gambarnya.!!
Apa kabar?
pasti semuanya baik kan?
soalnya kalo sakit pasti di rumah sakit haha :D
Yaudah cukup basa-basinya kita langsung aja.
Kalian pasti menginginkan kamar yang cantik dan menarik kan?
Udah cari hiasan-hiasan kemana-mana tapi semuanya mahal,malah pusing nyarinya.Tapi sekarang ga usah bingung, karena saya punya solusi buat kalian yang ingin kamarnya cantik, indah dan menarik.
Coba saja ini, barang yang simple, murah tapi unik dan menarik. Satu barang tapi memiliki 2 fungsi sebagai penerangan sekaligus penghias ruangan.
Coba lihat gambarnya.!!
Kode : LM001
Kode : LM002
Kode : LM003
Kode : LM004
Kode : LM005
Kode : LM006
Selain lampion diatas, ada juga vas bunga yang tidak kalah unik dan menarik.
Ini adalah contoh vas bunga untuk menghias ruangan.
*Untuk vas bunga hanya sekedar contoh saja, jika ingin pesan vas bunga, tunggu saja! nanti akan di beritahukan di blog ini.
Untuk pemesanan silahkan hubungi :
No.HP : 083827087147
Pin : 7D6B9E1A
bisa juga memesan via facebook : depripriana@yahoo.com
Ditunggu untuk pemesanannya.
Terimakasih :)
Manfaat Teknologi Internet dalam segi Profit dan Non Profit
Manfaat Teknologi Internet secara Profit dan Non-Profit
Assalamu'alaikum
Dalam kesempatan kali ini saya akan memposting informasi tentang Manfaat Teknologi Internet secara Profit dan Non Profit
Di zaman moderen seperti sekarang ini, kehidupan manusia tidak bisa lepas dari teknologi yang bernama internet. Manfaat Teknologi Internet bagi masyarakat Indonesia memang cukup banyak dan sangat membantu dalam melakukan kegiatan (pekerjaan) sehari-hari.
Dilihat dari manfaat atau kegunaan Teknologi Internet memang sangat banyak, ada yang berdampak positif dan ada juga yang berdampak negatif.Tetapi disini saya akan memposting manfaat Teknologi Internet yang berdampak positif agar postingan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk para pengunjung untuk memanfaatkan Teknologi Internet ini secara tepat.
Internet memang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun tidak hanya dipergunakan untuk mempermudah pekerjaan saja, tapi juga untuk berkomunikasi, menambah ilmu pengetahuan bahkan mencari penghasilan tambahan.
Manfaat Teknologi Internet secara Profit
Manfaat Teknologi Internet secara Profit sekarang ini sudah banyak.Tidak hanya orang dewasa yang sudah berpengalaman saja, tetapi pelajar juga bisa melakukan hal itu asalkan ada niat, keinginan, konsistensi, dan materi.
E-commerce merupakan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis fisik dengan informasi atau pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau sarana electronik lainnya, seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. Alam Dewata Utama, Iman Sulaiman yang menjadi pembicara dalam seminar sehari yang diadakan pada hari Sabtu, 17 Juli 2010 yang bertempat di Gedung Nakula Sahadewa (Aula) STIE Satya Dharma Singaraja. Kegiatan seminar ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa STIE Satya Dharma Singaraja dan perwakilan dari dunia usaha seperti Koperasi dan bank perkreditan rakyat yang ada di kota Singaraja.Lebih lanjut Iman Sulaiman mengatakan Internet yang menjadi salah satu saluran bagi perkembangan e-commerce berkembang menjadi saluran distribusi global utama untuk produk, jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan professional. Dampaknya mengubah perekonomian, struktur pasar dan industri, produk dan jasa serta aliran distribusinya, segmentasi pasar, nilai bagi konsumen, perilaku konsumen, lapangan pekerjaan dan pasar tenaga kerja Dampaknya juga terjadi pada masyarakat dan politik, dan perspektif kita terhadap dunia dan diri kita didalamnya. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi mahasiswa dalam pemanfaatan internet dibidang bisnis.
Manfaat Teknologi Internet secara Non-Profit
1. Dalam Bidang Pendidikan
Internet berawal dari institusi pendidikan dan penelitian di Amerika Serikat. Penggunaan Internet untuk kepentingan bisnis baru dilakukan semenjak tahun 1995, belum genap enam (6) tahun yang lalu. Di luar negeri, Internet ini sering diasosiasikan dengan perguruan tinggi, sementara di Indonesia, Internet lebih diasosiasikan dengan bisnis (ISP, e-commerce) dan entertainment.
Sebelum adanya Internet, masalah utama yang dihadapi oleh pendidikan (di seluruh dunia) adalah akses kepada sumber informasi. Adanya Internet memungkinkan dunia pendidikan untuk mengakses kepada sumber informasi yang mulai tersedia banyak.
Manfaat Internet sekarang sudah dapat dirasakan oleh berbagai kalangan. Manfaat Internet sebagai salah satu media terbesar di dunia bisa digunakan sebagai pendoronga majunya pendidikan masa depan.
Internet dapat dianggap sebagai sumber informasi yang sangat besar. Ada dua peranan internet yang sangat penting, yakni: (1) sebagai sumber data dan informasi, (2) sarana pertukaran data dan informasi. Sebagai sumber informasi, internet menyimpan berbagai jenis sumber informasi dalam jumlah yang tidak terbatas. Bidang apa pun yang diminati, pasti ada informasi di Internet. Ini dapat digunakan siswa untuk mencari bahan ajar dalam pembelajaran di sekolah. Bagi siswa yang kurang mampu, ini sangat memudahkannya dalam mencari bahan ajar karena siswa tidak perlu lagi untuk membeli buku.
Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain, tanpa dibatasi oleh jarak fisik ke dua komputer tersebut. Dua komputer yang sama-sama terhubung ke internet dapat saling berkomunikasi satu sama lain, atau mempertukarkan data dan informasi. Internet menghilangkan batas ruang dan waktu sehingga memungkinan seorang siswa berkomunikasi dengan pakar di tempat lain. Misalnya, seorang siswa di Makassar dapat berkonsultasi dengan dosen di Bandung atau bahkan di Palo Alto, Amerika Serikat.
Berdasarkan hal tersebut, maka internet sebagai media pendidikan mampu menghadapkan karakteristik yang khas, yaitu
a. Sebagai media interpersonal dan massa;
b. Bersifat interaktif,
c. Memungkinkan komunikasi secara bebas.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa internet bukanlah pengganti sistem pendidikan. Kehadiran internet lebih bersifat suplementer atau pelengkap.
Berikut adalah beberapa manfaat penggunaan teknologi informasi dalam dunia pendidikan :
• Arus informasi tetap mengalir setiap waktu tanpa ada batasan waktu dan tempat,
• Kemudahan mendapatkan resource yang lengkap,
• Aktifitas pembelajaran pelajar meningkat,
• Daya tampung meningkat,
• Adanya standardisasi pembelajaran,
• Meningkatkan learning outcomes baik kuantitas maupun kualitas.
Manfaat-manfaat internet di atas semoga dapat memudahkan dan melancarkan pendidikan di Indonesia.
2. Dalam Bidang Pemerintahan
Implikasi di Bidang Pemerintahan
Implikasi IT dan Internet kepada bidang Pemerintahan agar kurang banyak dibahas, meskipun istilah e-government sering muncul dalam tulisan dan pemberitaan. IT dan Internet memaksa pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan. Pejabat-pejabat harus dapat dihubungi melalaui e-mail. Birokrasi untuk melakukan pelaporan dapat dikikis dengan menggunakan Internet.
Aplikasi IT yang berhubungan dengan pemerintahaan adalah aplikasi yang dapat mendekatkan pejabat dengan rakyatnya. Town house meeting dapat dilaksanakan melalui teleconferencing. Demonstrasi dari mahasiswa dan rakyat dapat dikurangi atau bahkan dihindari bila mereka dapat melakukan dialog (baik secara tatap mata maupun secara elektronik) dengan para pejabat. Mengapa tidak menggunakan teleconferencing dimana rakyat langsung dapat menghadap dan berdialog dengan pejabat, meskipun letak fisik diantara keduanya cukup jauh?
Di Indonesia, IT sebetulnya sudah lama digunakan di bidang pemerintahaan. Penggunaan Internet juga sudah dimulai dengan adanya aplikasi “RI-NET” sebagai salah satu aplikasi pemacu program Telematika Indonesia. Aplikasi RI-NET ini memberikan akses email kepada para pejabat, memberikan layanan web (homepage) yang dapat diakses di http://www.ri.go.id, memberikan layanan pertukaran informasi multimedia, dan di kemudian hari akan memiliki aplikasi Decission Support System.
Salah satu contoh aplikasi lain adalah penggunaan web untuk menampilkan hasil pemilu yang baru lalu. Pengguna Internet di mana saja dapat melihat hasil pemilu secara on-line dan real-time di http://www.kpu.go.id dan http://www.hasilpemilu99.or.id. Hal ini memberikan keterbukaan (transparansi) pada proses pemilu. Hasilnya dapat kita lihat bahwa tidak banyak orang yang mengeluhkan masalah hasil pemilu yang baru lalu.
4. Bagi Masyarakat
Di zaman sekarang, dengan mudahnya masyarakat bisa mendapatkan layanan INTERNET. Banyak penyedia layanan INERNET menawarkan layanan mereka dengan berbagai pilihan yang sesuai dengan kebutuhan para pelanggannya. Warung Internet ( warnet ) pun sudah semakin banyak didirikan. Semua itu dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakt akan jasa layanan INTERNET.
Banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari INTERNET. Kita dapat memproleh informasi tentang segala sesuatu yang kita inginkan melalui INTERNET. Dengan INTERNET, kita dapat memperoleh perkemangan berita lebih cepat, informasi lowongan kerja, informasi teknologi terbaru, untuk tukar pendapat dengan orang lain, untuk berkomunikasi dengan teman atuau saudara yang jauh jaraknya, dan lain sebagainya.
Secara umum, manfaat INTERNET bagi mayarakat yaitu dapat menambah wawasan masyarakat tentang perkembangan informasi dunia luar.
Beberapa contoh dari Pemanfaatan Internet :
• Di Bidang Pendidikan
Cara belajar yang benar dan efisien mempengaruhi pemahaman dalam materi yang diajarkan. Cara belajar yang membosankan akan mengurangi minat belajar yang berujung pada kurangnya memahami materi tersebut.
Saat kita mencoba membaca buku yang terlihat hanyalah tulisan yang banyak, paragraf membosankan dan gambar yang sedikit dll.
Untuk itulah internet di manfaatkan sebagai wujud perkembangan teknologi dan berkembangnya juga cara belajar.
Sebagai contoh: Pada cara pemahaman materi yang diterapkan di kampus saya, Gunadarma University. Yaitu dengan adanya Integrated lab, Virtual Class dan Tugas Portofolio.
Integrated Lab (I-Lab) adalah Praktikan mengerjakan praktikum secara mandiri,semua perintah ,langkah-langkah pengerjaan praktikum dan permintaan jawaban atas suatu persoalaan yang berkaitan dengan praktikumnya dapat dilakukan melalui terminalnya masing-masing. I-lab berlokasi pada suatu kampus sehingga login dikerjakan dalam satu waktu. syarat login adalah username dan password yang ada distudentsite. I-lab terdiri dari pre-test,activity lab, dan post test. Ketigax memiliki batasan waktu sehingga dibutuhkan ketelitian untuk menjawab soal-soal yang ada.
Berbeda dengan I-lab, Virtual Class (V-Class) dapat login,membaca materi dan mengerjakan persoalan dirumah/warnet/ dimana saja selain itu syarat login adalah NPM (nomor pokok mahasiswa) dan password yang ada distudentsite. Disini kita juga bisa langsung berkomunikasi dengan dosen yang bersangkutan via chat, bila dosen membuka forum kita juga bisa mengemukakan pendapat.
Nilai yang didapat dari pengerjaan I-lab ataupun V-class dapat dilihat langsung, sehingga kita tahu dimana letak kesalahaan kita dan mengetahui batas kemampuan kita.
Tugas portofolio berkaitan dengan aktifitas blog yang dilakukan.
• Di Bidang Usaha
Mempromosikan suatu barang yang dibuat dapat dilakukan di internet. Kita dapat meng-upload foto-foto barang yang ingin kita jual di suatu situs social networking atau situs pribadi. Dan banyak cara juga menghasilkan uang diinternet.
• Di Bidang Sosial
Dengan adanya situs social networking, kita dapat berkomunikasi dengan berbagai orang di penjuru dunia, bahkan dengan teman lama dll.
• Di Bidang Kesehatan
Untuk mengetahui perkembangan penyakit-penyakit di seluruh dunia dan mengetahui alat-alat kedokteran yang terus-menerus semakin canggih, hal tersebut kita ketahui melalui internet.
• Hiburan
Rutinitas yang tiada henti membuat kita membutuhkan hiburan, hiburan dapat kita lakukan dimana saja begitupula di internet. Menonton video di youtube (http://www.youtube.com), mendengarkan lagu-lagu di immeem(http://www.imeem.com), bermain game yang ada di situs sosial networking (http://www.facebook.com , http://www.hi5.com, http://www.myyearbook.com, http://www.myspace.com dll) atau game onlines dsb.
• Informasi
Mengetahui berita-berita terbaru di berbagai belahan didunia dapat dilakukan di internet, anda dapat browsing ke situs http://www.detik.com , http://www.okezone.com, dll
Sekian postingan saya kali ini, semoga bermanfaat bagi semuanya.
Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya. :)
Sumber Referensi :
Etika dalam bersosialisasi di Media Sosial
Etika Berkomunikasi di Dunia Maya tentang Analisis Implementasi Pasal 27 s.d. 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Kemajuan teknologi tampaknya akan selalu diikuti dengan berbagai ekses negatif, salah satunya adalah teknologi komputer berbasis internet yang dilengkapi dengan berbagai situs jejaring sosial, seperti friendster, myspace, facebook dan twitter. Banyak sudah kasus yang terjadi sejak facebook dan twitter menjadi trend di kalangan masyarakat, mulai dari kasus pencemaran nama baik, penculikan, penipuan, penyebaran paham terlarang, hingga jejaring sosial ini dijadikan sebagai media prostitusi. Ironisnya, situs jejaring sosial yang tersedia di masyarakat tersebut ternyata tidak hanya diminati oleh kalangan dewasa saja tetapi juga diminati kalangan anak-anak yang dilihat dari persyaratan usia, belum memenuhi kriteria untuk memiliki akun (account) di jejaring sosial tersebut, yaitu anak-anak di bawah usia 13 tahun. Anak-anak tersebut sebenarnya belum memiliki hak untuk mengakses dan bergabung dalam situs jejaring sosial, karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak yang belum mengetahui bagaimana etika berkomunikasi di dunia maya. Mereka belum mampu memilih pesan-pesan atau tindakan-tindakan yang tepat untuk dilakukan pada jejaring sosial.Melalui jejaring sosial tersebut, mereka terkadang saling memaki, menghina, membuka rahasia pribadi atau orang lain, mengunci password teman dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila penelitian mengenai internet dan anak-anak menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan terhadap pelecehan dan kekerasan di dunia maya/cyberbullying (Santrock, 2009: 525).
Di Indonesia, etika berkomunikasi di dunia maya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Bab VII pasal 27 s.d. 32. Di dalam UU tersebut dijelaskan sanksi hukum yang akan diterima oleh pihak-pihak yang melanggar etika berkomunikasi di dunia maya. Beberapa kasus terkait dengan etika berkomunikasi di dunia maya pernah terjadi di Indonesia dan diselesaikan dengan menggunakan UU tersebut. Dikhawatirkan kasus-kasus serupa juga akan menimpa anak-anak usia di bawah 13 tahun jika tanpa mereka sadari tulisan mereka di jejaring sosial dianggap melanggar etika berkomunikasi, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak bisa menerima apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut.2 Makalah ini akan mengeksplorasi bagaimana anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan Pamulang, menggunakan jejaring sosial facebook dan twitter untuk berkomunikasi dan bersosialisasi dengan teman dan orangorang di lingkungan mereka. Dari eksplorasi ini akan dilihat pelanggaran yang muncul dikaitkan dengan Bab VII pasal 29 s.d. 32 UU ITE yang mengatur tentang etika berkomunikasi di dunia maya.
1. Jejaring Sosial Facebook dan Twitter
Facebook dan twitter adalah situs jejaring sosial yang saat ini cukup marak diminati dan digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia, jumlah pengguna facebook yang tercatat pada Januari 2010 sebanyak 15.301.280 orang (http://tekno.kompas.com). Bahkan, bila dilihat berdasarkan perkembangannya, Indonesia berada pada urutan ke dua dunia setelah Amerika. Sedangkan pengguna situs twitter di Indonesia pada bulan September 2010 menurut comScore berjumlah 6.240.000 pengguna atau 20,8% dari populasi online dan 2,60% populasi penduduk Indonesia (www.klipberita.com). Data-data tersebut cukup fantastis mengingat Indonesia sebenarnya belum masuk dalam kategori negara maju di mana teknologi tinggi sejenis internet masih bisa dikatakan sebagai barang langka yang tidak semua orang dapat mengaksesnya.
Namun, perkembangan internet di Indonesia dalam dekade terakhir ini memang sangat signifikan. Hampir di setiap sudut kota besar kita akan dengan mudah menjumpai warung internet (warnet). Hanya dengan membayar tidak lebih dari Rp5.000 per jam, kita dapat menikmati akses ke internet dan berselancar di dunia maya sesuka hati. Modem berjenis nirkabel pun, saat ini banyak tersedia di pasaran yang disediakan oleh berbagai provider telepon selular. Jika tidak dengan komputer, maka kecanggihan telepon selular akan memberi kemudahan penggunanya untuk mengakses internet dengan tarif yang juga tidak mahal. Bahkan, provider telepon selular maupun produsen telepon genggam berlomba memberikan layanan yang semakin memudahkan pengguna telepon genggam mengakses internet. Misalnya, dengan menyediakan fitur khusus akses ke facebook dan twitter secara gratis untuk beberapa saat. Fenomena ini semakin memudahkan anak-anak mengakses internet, misalnya untuk memainkan permainan secara online atau membuka account facebook atau twitter mereka. Lalu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan facebook dan twitter?
1.1. Facebook
Facebook adalah sebuah situs web jejaring sosial yang akhir-akhir ini menjadi sangat populer karena kemampuannya menghubungkan berbagai orang dengan komunitasnya sekaligus membentuk jaringan teman-teman baru. Facebook dikembangkan oleh seorang mahasiswa Harvard University, Mark Zuckerberg, dan secara resmi diluncurkan pada 4 Februari 2004 (www.wikipedia.org). Pengguna facebook dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah, tempat kerja, atau wilayah geografis. Hingga Juli 2007, facebook memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.
Dengan bergabung dalam situs facebook, pengguna dapat menambahkan teman teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya (http://www.tips-fb.com). Pengguna dapat membuat profil dengan foto, kontak, ataupun informasi personil lainnya. Komunikasi dengan pengguna lainnya dapat dilakukan melalui pesan pribadi atau fitur chat. Pengguna juga dapat bergabung dengan grup atau halaman penghobi (fan pages), yang beberapa darinya dimiliki oleh organisasi sebagai wadah untuk beriklan. Untuk mengurangi kontroversi mengenai privasi, Facebook mengizinkan pengguna untuk memilih pengaturan privasi sesuai kemauannya, dan memilih siapa yang dapat melihat bagian-bagian dari profilnya.
Website ini mengratiskan untuk penggunannya dan mendapatkan keuntungan dari iklan, seperti iklan dalam bentuk gambar (banner ads). Facebook pada dasarnya diperuntukkan bagi segmen usia tertentu. Untuk bisa membuka account di facebook, facebook telah menetapkan sejumlah peraturan yang perlu dipatuhi, antara lain seseorang harus memiliki alamat e-mail dan telah usia 13 tahun ke atas (www.facebook.com). Peraturan yang ditetapkan facebook tersebut ternyata memiliki kelemahan karena pengguna bisa memanipulasi data tanggal lahir untuk membuat account. Akibatnya, anak-anak berusia di bawah 13 tahun banyak yang membuat account facebook dan menjadikan media jejaring sosial ini untuk berkomunikasi dengan teman-teman, orang tua, keluarga, maupun guru mereka.4
1.2. Twitter
Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jaringan sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut tweets (www.wikipedia.org). Tweets adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Tweets bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat tweets penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut. Semua pengguna dapat mengirim dan menerima tweets melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat.
2. Komunikasi bermedia Komputer/Computer-mediated Communication (CMC) dan Etika di Dunia Maya (Cyberspace)
Dalam kajian ilmu komunikasi, kegiatan di dunia maya melalui jejaring sosial facebook dan twitter masuk dalam kajian komunikasi bermedia komputer. Wood dan Smith (2001:4) memaknai komunikasi bermedia komputer sebagai kajian tentang bagaimana perilaku manusia dipertahankan atau diubah oleh pertukaran informasi melaui mesin (komputer). Kajian ini muncul di awal tahun 1990an ketika teknologi komputer berjaringan internet mulai merambah dunia. Ketika itu, komunikasi di dunia maya masih terbatas pada fungsi situs-situs internet yang digunakan untuk urusan pekerjaan, seperti pemrosesan informasi, diseminasi berita, dan konferensi jarak jauh (Griffin, 2006: 142).
Teori-teori di kajian ilmu komunikasi, seperti social presence theory dan media richness theory menganggap komunikasi bermedia komputer, termasuk surat elektronik (e-mail), tidak mampu menjadi media bersosialisasi yang akrab karena terkesan kaku dan minim bahkan hampa simbol-simbol nonverbal yang mampu memberi nuansa keakraban pada komunikasi interpersonal (Griffin: 2006: 142-143).
Namun, sejak memasuki era 2000an, terutama ketika lahir berbagai situs pribadi, seperti blogspot dan jejaring sosial yang diawali oleh friendster, gaya berkomunikasi di dunia maya telah mengalami pergeseran. Dunia maya telah mampu menggantikan keakraban yang dahulu hanya bisa kita peroleh melalui komunikasi tatap muka. Berbagai blog dan5 situs jejaring sosial berkembang sangat pesat. Dunia maya telah mampu memfungsikan diri sebagai media relasi sosial antarpribadi. Teknologi dikembangkan untuk mempermudah hidup manusia. Banyak sesungguhnya manfaat yang bisa diperoleh dari perkembangan teknologi informasi sejenis jejaring sosial seperti facebook dan twitter, misalnya untuk menjaga tali silaturahim sanak keluarga, sahabat, dan teman, mengembangkan bisnis, mengembangkan organisasi, atau mengembangkan komunitas dengan preferensi yang sama. Demikian juga dengan manfaat internet bagi anak-anak dan remaja. Melalui internet, anak-anak dapat menjelajah dunia mencari pengetahuan yang mereka butuhkan. Santrock merangkum beberapa penelitian yang pernah dilakukan sejumlah peneliti mengenai pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran, antara lain melaui videoconferencing untuk pembelajaran bahasa asing (2009: 526). Namun, seperti yang telah diungkapkan di awal, kemajuan teknologi selalu diiringi dengan berbagai ekses negatif. Berbagai negara menerapkan peraturan yang berbeda mengenai aktivitas yang dilarang di dunia maya, antara lain Jerman yang melarang dengan ketat propaganda yang berhubungan dengan Nazi, China yang sangat ketat dengan sensorsipnya, atau Amerika Serikat yang justru tetap menjunjung tinggi kebebasan berbicara (freedom of speech) bagi warganya (Halbert dan Inguilli, 2005: 122). Secara universal, etika dalam berkomunikasi di dunia maya yang disepakati adalah internet etiquette (netiquette) yang mengatur secara garis besar hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan (Wood dan Smith, 2001:118-119).
3. UU ITE dalam Mengatur Etika Berkomunikasi di Dunia Maya
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Kebiasaan kita pergi ke perpustakaan atau membuat kliping mengenai informasi tertentu tergantikan dengan melakukan browsing atau pun googling. Aktivitas berbelanja ke toko tergantikan dengan e-commerce. Perubahan gaya hidup sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini. Pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-6 undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik.
Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter, juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi, 2010).
a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.7
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.8 Dalam kurun waktu satu tahun ini, beberapa kasus yang dianggap melanggar etika berkomunikasi di dunia maya telah ditangani dengan mengacu pada UU ITE, dan sanksi hukum telah diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU tersebut.
Misalnya, kasus “Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional” yang cukup menggegerkan, sehingga Prita sebagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut sempat mendekam di sel tahanan. Kasus lain menimpa Nurarafah alias Farah berusia 17 tahun. Farah terkena kasus penghinaan terhadap Felly Fandini Julistin Karnories melalui situs jejaring sosial facebook, sehingga Farah dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (Nova, 2010). Contoh tersebut menggambarkan bahwa UU ITE memang telah dijadikan acuan untuk menindak para pelaku pelanggaran etika berkomunikasi di dunia maya. Yang menjadi kekhawatiran apabila kemudian yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang pada dasarnya mereka belum memahami bahwa apa yang dilakukan tergolong dalam pelanggaran UU ITE. Anak-anak yang masih polos tersebut mengungkapkan perasaan hatinya, kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan mereka tentang etika berkomunikasi di dunia maya.
4. Ragam Ekspresi Anak Usia di Bawah 13 Tahun di Account Facebook dan Twitter yang Melanggar UU ITE Pasal 27 s/d 32
Dalam situsnya, Facebook telah menyatakan ketentuan yang berlaku bagi mereka yang ingin membuka akun di jejaring sosial ini. Sayangnya, ketentuan tersebut belum tersedia dalam semua bahasa. Bagi negara yang ketentuan facebook ini tidak dialihbahasakan, maka ketentuan yang diakses akan tampil dalam bahasa Inggris. Padahal, tidak semua pengguna facebook menguasai bahasa Inggris. Survei yang dilakukan oleh Common Sense Media memberikan data bahwa hanya setengah dari orangtua yang disurvei mengaku mereka membaca “term of service” atau ketentuan sebuah website, meskipun sebagian besar mengaku akan membacanya jika tulisannya lebih pendek dan jelas (http://ictwatch.com/internetsehat). Artinya, ketentuan yang dibuat secara panjang lebar belum tentu efektif akan dibaca dan dipahami oleh pengunjung atau pengguna layanan internet.
Berbagai ragam ekspresi ditampilkan anak-anak di bawah umur 13 tahun pada account facebook dan twitter milik mereka atau teman mereka, mulai dari bercanda, bertukar informasi, berkata-kata kasar, mengancam bahkan sampai mengunci password temannya. Sisi yang sangat mencengangkan adalah bagaimana anak-anak usia di9 bawah 13 tahun ini mengekspresikan emosi mereka dengan ungkapan-ungkapan yang sangat tidak patut, kasar, vulgar, bahkan tidak senonoh. Bila kita lihat UU ITE terkait dengan etika berkomunikasi di dunia maya, tentunya ekspresi mereka yang demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap etika berkomunikasi di dunia maya, berikut contohnya.
Data 1.
Mrs. Dina: Berjalan menembus badai prasangka...dan fitnah....
Dihampar kerikil-kerikil tajam menyakitkan
Disambut senyum manis namun mematikan
Tegarku dalam pimpinan-Mu, kan terus kulalui....
Hingga akhirnya terbuka kebenaran...
Mrs. Mira: Kenapa Bu....?
Mrs. Dina: dinamika hidup...hehe
Mrs. Mira: Ya..bgt lah kehidupan Bu. Terkadang apa yg sdh kita anggap baik, masih aja ada celahnya. Sy jg lage gundah gulana nich !u.
Mrs. Dina: kenapa teh...?
Dodi : bacod anjing
Mrs. Dina: APA MAKSUD KAMU DOD …?! BESOK KAMU KE BK, YA..!
Mrs. Dina: DODI…SAYA G MAIN2, BESOK KAMU SAYA TUNGGU D BK..!
Mrs. Dina: mohon maaf semuanya, klo kmrn sempat terjegal kata2 yg "mengusik"...mohon maklum, krn dia masih anak2..
Data 2.
Dandi : cacad..cacad babi anjing tai cacad
13 hours ago ·Comment · Like
Rima : Muka lu cacad
13 hours ago · Like
Hani : Parah lo omongannya
12 hours ago · Like
Data 3.
Ika : diem deh lo ..............!!!!!!!!!!!!!! Sirik banget sih lo .......
salah lo dong..!!!! katain gw aja terus sesuka lo ...!!!! yang penting
skrg gw dah punya temen yg lebih dri apa yg ada di pikiran lo orang
sedeng !!!!!! ASU lo sumpah ....
August 16 at 8:36pm ·Comment · Like
Sedangkan berikut ini adalah contoh ekspresi yang dituangkan di twitter oleh anak-anak usia 13
tahun ke bawah:
Data 4.
@xxx
Anjing tai babi mba gua,pembantu aja belagu
8 Oct via Twitter for BlackBerry® Favorite Retweet Reply
Retweeted by qqq
Bila diakitkan dengan UU ITE maka dua tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 yang bunyinya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berikut ini adalah contoh ragam ekspresi pengguna facebook lainnya.
Data 5.
Putra: HACKER2 sok lu bru bisa hack fb ini doank
Putri: Eh tp kalian berdua gk nge hacker facebook gw yg lama kn?
Putra: g lah buat apa
Putri: Kn kirain...
Putra: emg yg nge hack syp??????????????
Putri: Nama nya juga hacker minute gw tau kecuali kalo hacker ny ngaku...11
Putra: ohh
Putri: Bntr gw month mkn dulu..
Putra: ah fb ini klo dy g mau ngaku tinggal d hack jg fbnya biar tau rasa ngehack
fb ini
Putri: Cara ny?
Putra: itu rahasia
Putri: Woy caranya gimanoooong!!?? Eh senin spatu bebas gk sih?
Putri: Yeee.... Rahasia curaaang!! Gw jg month usil nge hack... Hehe
Dari tulisan tersebut tergambar bahwa ada seseorang yang membuka password milik
orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 30 ayat 3 yang isinya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Selain melanggar pasal 30 ayat 3, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pasal 33 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. karena selain membuka password, orang tersebut juga mengganti password sehingga pemiliknya tidak bisa menggunakan account facebooknya, istilah yang digunakan dalam aktivitas facebook adalah meng “hack” password dan orang yang melakukan disebut dengan “hacker”.
Facebook dan Twitter ternyata juga dimanfaatkan oleh anak-anak usia 13 tahun ke bawah sebagai tempat menumpahkan “uneg-uneg” yang sepertinya tidak tersalurkan secara langsung di dunia nyata, seperti pada kasus di bawah ini.12
Data 6.
Gadis : papa ga tau kan,di saat aku lg down karna pp yg bikin aku bahagia cmn
ngeliat tmn2ku itu
3 Oct
Gadis : knp papa ngelarang2 aku buat main sama mereka?kalo papa ngelarang aku
main,aku pergi dri rmh
3 Oct
Gadis : Kalo ga karna tmn2 gua,gua udh pergi dri rumah,untung tmn2 gua baek sama
lo,makanya jgn marahin anak mulu
3 Oct
Gadis : Ngapaiin ngelarang2 gua main saama tmn2 gua? lo bunuh? bunuh dah plg lo
msk penjara,gua bahagia kok sama tmn2 gua
3 Oct
Gadis : Lo mau bunuh temen2 gua? bunuh gua dulu baru lo bunuh temen2 gua
3 Oct
Gadis : Napa sih ngelarang2 gua? Gua maunya main sama tmn2 gua
3 Oct Favorite Retweet Reply
Tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 29 yang bunyinya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi. Kata-kata yang menggambarkan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut: ”Ngapaiin ngelarang2 gua main saama tmn2 gua?lo bunuh?bunuh dah plg lo msk penjara, ....”
Selain menyebutkan pihak yang diintimidasi atau dihina, anak-anak tersebut kadang juga tidak secara eksplisit menyebutkan nama pihak yang dituju. Berikut contohnya.
Data 7.
@bunga
Tpi dianya kaya tai anjing sih, mau aja kehasut temen2nya
48 minutes ago via Twitter for BlackBerry® Favorite Retweet Reply
Data 8.
Putri : you like a BITCH!! I HATE you... FUCK for you!!! I think you be a good
friend for me, but NOT!!!13
November 1 at 6:14pm · Comment · Like
Sisil : siapa pin?
November 1 at 6:16pm · Like
Putri : tau kan lu?! kyknya lu juga sebel sama dia!!
November 1 at 6:17pm · Like
Sisil : ooh, ya2 kayaknya gua tau hha
November 1 at 6:50pm · Like
Putri hahhaa
November 1 at 7:56pm · Like
5. Simpulan dan Saran
5.1. Simpulan
Tidak adanya sanksi yang dibuat pihak jejaring sosial bagi pengguna yang melanggar ketentuan batas usia pengguna menyebabkan banyak anak di bawah usia 13 tahun tergabung dalam aktivitas facebook dan twitter.
Terlalu dininya usia anak-anak pengguna facebook dan twitter menyebabkan mereka belum memahami etika berkomunikasi di dunia maya dan aturan hukum yang menyertainya.
Dampak yang ditimbulkan akibat tidak dipahaminya etika berkomunikasi di dunia maya oleh anak-anak usia di bawah 13 tahun adalah pelanggaran terhadap etika berkomunikasi di dunia maya melalui ragam ekspresi mereka yang tertuang dalam account facebook dan twitter mereka.
5.2. Saran
Perlu ada upaya melakukan media literacy (ketermelekan media) bagi orang tua dan anak-anak usia SD (13 tahun ke bawah), khususnya mengenai berbagai situs dan jejaring social yang tersedia di dunia maya agar mereka benar-benar memahami karakteristik situs-situs dan jejaring sosial tersebut dan tidak akan salah menggunakan atau merugikan pihak lain. Willoughby, 2008 dan Wolak, Mitchel, & Finkelhor, 2008 (dalam Santrock, 2009: 525) secara tegas menandaskan bahwa penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja memerlukan pengawasan serta pengaturan dari orang tua.
Perlu upaya menyosialisasikan UU ITE yang bisa saja menjerat pihak-pihak, khususnya anak-anak, yang belum memahami efek negatif yang mereka ditimbulkan dari ketidakpahaman mereka akan karakteristik situs dan jejaring sosial.
Sekian postingan Etika Berkomunikasi di Dunia Maya tentang Analisis Implementasi Pasal 27 s.d. 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Semoga postingan ini dapat bermanfaat dan kita bisa memperginakan media sosial dengan baik dan sesuai fungsinya.
Terimakasih telah berkunjung ke blog saya :)
Sumber Referensi :
Cara Memasang Widget Twitter di Blog dengan Mudah
Cara Memasang Widget Twitter di Blog
Cara Memasang Widget Twitter di Blog - Twitter dan Facebook merupakan widget untuk jejaring sosial yang sangat populer berada di blog. Saya rasa anda sudah sering melihat widget-widget Twitter dan Facebook di blog orang lain
Berbeda dari widget Facebook yang hanya bisa membuat pengunjung memberi like untuk anda, widget dari Twtter ini bisa memungkinkan pengunjung memfollow dan memberi Tweet kepada anda. Tentunya akan membuat pengunjung di blog anda semakin interaktif.
Untuk membuat widget ini tidaklah sulit, mari perhatikan langkah-langkah di bawah ini :
Cara Memasang Widget Twitter di Blog
Cara Memasang Widget Twitter di Blog
Cara Memasang Widget Twitter di Blog - Twitter dan Facebook merupakan widget untuk jejaring sosial yang sangat populer berada di blog. Saya rasa anda sudah sering melihat widget-widget Twitter dan Facebook di blog orang lain
Berbeda dari widget Facebook yang hanya bisa membuat pengunjung memberi like untuk anda, widget dari Twtter ini bisa memungkinkan pengunjung memfollow dan memberi Tweet kepada anda. Tentunya akan membuat pengunjung di blog anda semakin interaktif.
Untuk membuat widget ini tidaklah sulit, mari perhatikan langkah-langkah di bawah ini :
- Pertama buka link nya disini
- Jika sebelumnya anda belum login, anda akan diminta login terlebih dahulu.. Silahkan login menggunakan akun twitter anda.
- Setelah itu anda akan sampai ke halaman setting widget. Klik tombol Buat Baru untuk membuat widget baru.
- Anda bisa mengedit widget yang akan anda buat nantinya. Silahkan anda edit, bila sudah klik tombol Buat Widget di bagian bawah.
- Setelah itu anda akan mendapatkan kode untuk widget anda di bagian bawah kemudian copy kode tersebut (Ctrl+C).
- Buka blog anda, kemudian masuk ke Tata Letak kemudian pilih Tambahkan Gadget.
- Pilih HTML/JavaScript.
- Setelah itu, maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah. Kemudian paste (Ctrl+V) kode tadi kedalam kolom seperti pada gambar.
- Setelah di paste, pilih Simpan.
SELESAI
Demikian Cara Memasang Widget Twitter di Blog semoga tutorial di atas dapat bermanfaat.Cara Memasang Widget Twitter di Blog
Cara Memasang Widget Twitter di Blog
Cara Remote Desktop Komputer Menggunakan Jaringan LAN
Assalamu'alaikum...
Cara Remote Komputer Menggunakan Jaringan LAN - Kali ini saya akan menjelaskan tentang Cara Remote Komputer Menggunakan Jaringan LAN. Mari simak langkah-langkah berikut.
Alat dan bahan yang digunakan :
* 2 unit laptop (Notebook).
* 1 unit kabel crossover.
Langkah Kerja:
1. Hubungkan kedua unit laptop dengan menggunakan kabel crossover.
2. Setting IP Address di masing-masing laptop.
3. Tes koneksi dengan cara:
Tekan tombol Start + R kemudian ketik ping (IP Address tujuan)
Example: ping 192.168.1.2
Jika sudah terhubung dengan baik maka akan muncul tampilan
4. Setelah kedua unit laptop terhubung, buka aplikasi Remote Desktop Connection kemudian isi nama computer tujuan yang akan di remote.
5. Setelah memasukan nama computer tujuan kemudian klik “connect”.
6. Setelah itu maka akan muncul tampilan untuk memasukkan password user tujuan ( user yang akan di remote). Kemudian masukkan password user tujuan.
Kemudian klik OK.
*Ketika PC yang lain sedang me-remote maka PC yang satunya lagi tidak boleh masuk (digunakan/Login).
7. Setelah klik “OK” maka aka nada tampilan seperti berikut
Jika sudah ada tampilan seperti di atas, maka sudah berhasil.
Ini adalah tampilan dua user yang sudah di remote. (satu user asli, satu user yang di-remote).
8. Setelah setingan remote berhasil, maka bisa transfer file maupun folder yang di inginkan.
SELESAI
Sekian post tentang Cara Remote Komputer Menggunakan Jaringan LAN semoga postingan di atas dapat dimengerti dan beranfaat.
Terimakasih sudah mengunjungi blog saya. :)
Terimakasih sudah mengunjungi blog saya. :)
Langganan:
Postingan (Atom)














